Satu fakta menarik tentang asal usul band ini ternyata berawal dari band keluarga, yakni keluarga Lanti dimana Giri dan Ravi merupakan saudara

Minggu, 17 April 2025, DCDC Pengadilan Musik Edisi Ke-63 kembali hadir di hadapan publik dengan terdakwa, The Lantis. Terdakwa harus menjalani persidangan karena lagu-lagunya yang viral di jagat maya, dan dituntut mempertanggungjawabkan single terbaru bertajuk “Ambang Rindu” yang baru saja beredar untuk dikonsumsi khalayak umum.

DCDC Pengadilan Musik Edisi Ke-63 dengan terdakwa The Lantis, digelar secara langsung di area Yess Coffee and Eatery di Jl. Gatot Subroto No. 112 Bandung. Disaksikan oleh warga DCDC yang hadir menjadi bagian di Persidangan, serta disaksikan secara virtual oleh CoklatFrieds melalui kanal YouTube DCDC, dengan menyentuh angka 1000 views, lebih.

Sekitar pukul 19.00 WIB, Eddi Brokoli selaku Panitera mulai membuka Persidangan. The Lantis memenuhi panggilan persidangan dengan 3 personil utama, Giri, Ravi dan Fauzan, beserta 2 tambahan personilnya, dan langsung menempati kursi Terdakwa, lengkap dengan atribut tahanan, mengenakan rompi DCDC Pengadilan Musik.

Dalam persidangannya kali ini, The Lantis ditemani dua pengacara kompeten yang telah ditunjuk oleh LBH DCDC Pengadilan Musik, yakni Yoga PHB dan Rully Cikapundung yang akan beradu argumen dengan kedua Jaksa Penuntut, Budi Dalton dan Pidi Baiq dihadapan Yang Mulia Hakim Ketua Man Jasad.

Tepat sebelum Yang Mulia Hakim Ketua Man Jasad mengetuk palu, sebagai tanda pembacaan surat dakwaan dimulai. Panitera menginstruksikan seluruh perangkat persidangan, termasuk Terdakwa dan Warga DCDC yang menyaksikan, untuk berdiri menundukkan kepala, mengheningkan cipta selama 5 detik, mengenang dua sosok berpengaruh di blantika musik tanah air, Ricky Siahaan (Seringai) dan Bunda Iffet yang telah berpulang ke pangkuan Sang Pencipta.

Tiba saatnya pada sesi pertama, pembacaan surat dakwaan oleh kedua Jaksa Penuntut Pidi Baiq dan Budi Dalton, kepada Terdakwa The Lantis. Pada sesi ini, pertanyaan seputar asal usul perjalanan hingga perihal penting dan fundamental menjadi sorotan utama kedua Jaksa. Selain itu arah musikal oldies yang The Landis usung pun tak luput dari perhatian Jaksa, mengingat band ini lahir di era sekarang dengan masing-masing personil dari generasi baru.

The Lantis pun mencoba menjawab dengan cukup tenang, satu fakta menarik tentang asal usul band ini ternyata berawal dari band keluarga, yakni keluarga Lanti dimana Giri dan Ravi merupakan saudara. Mereka mengingatkan kembali band-band lawas seperti Panbers (Panjaitan Bersaudara) dan Koes Plus yang memulai bermusik dari lingkaran kecil persaudaraan.

Lainnya, satu hal lagi yang ditekankan oleh kedua Jaksa, tentang bagaimana fenomena dua lagu “Bunga Maaf” dan “Lampu Merah” berhasil merajai panggung sosial media. Popularitas lagu mereka, bahkan melampaui ketenaran The Lantis dan pencipta lagunya. Tentu saja hal ini berkaitan dengan pola baru bagaimana musik bisa menembus dan menjangkau pendengarnya melalui algoritma sosial media.

Lagu terbaru “Ambang Rindu” yang menjadi karya teranyar The Lantis pun dibedah oleh Jaksa Penuntut, terutama pada pondasi lirik yang ditulis berdasarkan perjalanan romantika pribadi Giri. Kemudian, The Lantis sentiasa masih mengawinkan lirik puitis tentang lagu cintanya itu dengan musik old pop, dimana dna musik The Lantis akan selalu memiliki tempat di setiap karya-karyanya.

Acara persidangan yang berlangsung hampir 2 jam tersebut, pada akhirnya meloloskan The Lantis dari seluruh jerat dakwaan berdasarkan keputusan Yang Mulia Hakim Ketua Man Jasad. Musik-musik yang The Lantis sajikan telah memberikan warna baru dengan segala ke ciri dan gaya khasnya. Tak bisa dipungkiri jika kesuksesan The Lantis di blantika musik hari ini harus di apresiasi dan diakui oleh DCDC Pengadilan Musik.

Saksikan seluruh keseruan dan keabsurd-an adu argumen di tengah persidangan DCDC Pengadilan musik edisi ke-63 dengan terdakwa The Lantis, melalui tayangan ulang yang telah tersedia di kanal YouTube DCDC. Silahkan tonton melalui tautan di bawah ini.